Jakarta, Aktual.news – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menyikapi hal itu, DPR meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan guna memastikan implementasi beleid berjalan optimal.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai regulasi turunan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari multitafsir dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri.
“Pemerintah perlu segera menyusun peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Polri,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan Komisi III DPR akan mengawal proses penyusunan aturan tersebut melalui berbagai mekanisme, seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja.
Menurutnya, salah satu aspek krusial yang perlu diatur dalam regulasi turunan adalah mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian. Untuk pengawasan eksternal, ia mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk dalam hal kewenangan, evaluasi kinerja, keterbukaan informasi, serta perlindungan pelapor.
Sementara itu, pengawasan internal dinilai perlu diperkuat melalui peningkatan profesionalisme Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan lainnya dalam menegakkan etik dan disiplin anggota Polri.
“Tujuannya agar regulasi turunan tetap sejalan dengan semangat reformasi Polri dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
UU Polri yang baru memuat sejumlah ketentuan strategis, di antaranya penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, perubahan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan, serta peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Selain itu, regulasi tersebut juga memperluas tugas Polri, termasuk dalam penanggulangan tindak pidana siber dan pengamanan objek vital nasional. Pemerintah menyebut perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












