Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA), termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan dan melengkapi alat bukti.
“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, masa perpanjangan penahanan terhadap Silmy Karim mulai berlaku pada Rabu (24/6/2026), sementara tujuh tersangka lainnya diperpanjang sejak Selasa (23/6/2026).
KPK menilai langkah tersebut diperlukan karena penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan, penyidik tengah mendalami berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut guna menguatkan konstruksi perkara.
“Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif, termasuk mencegah potensi penghilangan barang bukti,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2026, mencakup masa ketika Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan terhadap WNA. Dugaan tersebut disebut terjadi sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut. Modus yang digunakan antara lain dengan memperlambat atau menolak permohonan dokumen, kemudian meminta pembayaran tambahan agar proses dapat dilanjutkan.
Praktik tersebut diduga terjadi di berbagai lini layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan WNA.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi












