Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum memanfaatkan momentum Piala Dunia FIFA 2026 untuk memperkuat pemberantasan judi bola dan judi daring yang berpotensi meningkat selama ajang tersebut berlangsung.

Menurut Sahroni, euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia kerap dimanfaatkan jaringan perjudian untuk menjaring korban baru serta meningkatkan transaksi ilegal, termasuk dari masyarakat Indonesia.

“Uang masyarakat Indonesia mengalir dalam jumlah besar ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Ini harus dicegah semaksimal mungkin,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menganggap judi bola sebagai fenomena musiman yang hanya muncul setiap empat tahun sekali. Sebaliknya, momentum Piala Dunia harus dijadikan kesempatan untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas seluruh jaringan perjudian.

Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan koordinasi guna memutus mata rantai judi daring, termasuk yang berbasis di luar negeri.

Menurutnya, pemberantasan judi daring bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.

Karena itu, ia mendorong langkah lebih agresif, mulai dari penutupan server judi, pengungkapan operator, penangkapan pelaku, hingga pemutusan aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi bandar dan jaringan judol memanfaatkan euforia Piala Dunia untuk menjaring korban baru. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengingatkan adanya potensi peningkatan aktivitas judi daring selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Berdasarkan pemantauan, transaksi deposit judi online cenderung meningkat pada akhir pekan dan melonjak signifikan saat kompetisi sepak bola internasional berlangsung.

Sahroni menilai peringatan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar momentum Piala Dunia tidak dimanfaatkan jaringan perjudian untuk memperluas aktivitasnya di Indonesia.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah pemberantasan judi daring guna melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi