Jakarta, Aktual.news – Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kembali penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dana dari rekening Bank BCA milik kliennya yang sebelumnya dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., menilai penghentian penyelidikan dilakukan terlalu dini lantaran pihak yang diduga terlibat, berinisial VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkara tersebut bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan mutasi rekening yang diterima dari pihak bank, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi sejumlah transaksi berupa transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian sebesar Rp19.250.000.
Menurut kuasa hukum, setelah menelusuri lokasi mesin ATM, kliennya mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, kata Iskandar, terlihat seseorang yang diduga berinisial VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan transaksi yang tercatat di rekening korban.
Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2L) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, penyidik belum memeriksa pihak yang diduga terlibat, belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pengelola minimarket yang memiliki rekaman CCTV.
“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor,” ujar Iskandar.
Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghambat pengungkapan dugaan tindak pidana secara menyeluruh. Mereka berpendapat seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional sebelum diambil kesimpulan hukum.
Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, sejumlah instansi pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya. Dalam pengaduan tersebut, mereka meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat beserta saksi-saksi terkait, serta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara.
Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya serta memastikan dugaan tindak pidana dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat maupun pihak berinisial VL terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












