Jakarta, Aktual.news – Pemerintah resmi menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya berkisar 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri yang mengeluhkan tingginya biaya energi akibat kenaikan harga LNG.
“Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Bahlil, pemerintah bersama DPR melakukan koordinasi intensif untuk merumuskan langkah konkret menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional. Aspirasi datang dari berbagai asosiasi industri, terutama industri keramik, pelaku manufaktur lainnya, hingga serikat pekerja yang khawatir terhadap meningkatnya biaya produksi.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 6,5 hingga 7 dolar AS per MMBTU bagi industri yang memenuhi kriteria. Sementara itu, harga gas melalui jaringan pipa di luar skema HGBT tetap berada di level 9,6 dolar AS per MMBTU.
Permasalahan utama, lanjut Bahlil, terjadi pada industri yang menggunakan LNG karena pasokan gas dari wilayah Jawa Barat mengalami penurunan. Akibatnya, LNG harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lainnya sehingga menimbulkan biaya transportasi dan regasifikasi yang tinggi.
Kondisi tersebut membuat harga LNG yang diterima industri sempat melonjak hingga 20–23 dolar AS per MMBTU, sehingga membebani biaya produksi dan memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.
Atas arahan Presiden, pemerintah kemudian mengevaluasi struktur biaya LNG dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Pertamina (Persero), hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Secara akumulasi lifting gas kita mencapai target APBN. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada, tetapi harga LNG yang mahal. Karena itu kita sudah memutuskan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan penurunan harga tersebut dilakukan melalui efisiensi di sepanjang rantai pasok, baik di sektor hulu maupun hilir. Menurutnya, seluruh pihak sepakat menekan biaya agar industri tetap mampu berproduksi dan mempertahankan tenaga kerja.
Selain menurunkan harga LNG, pemerintah juga terus mempercepat pembangunan infrastruktur gas nasional melalui pembangunan jaringan pipa antardaerah. Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi secara bertahap pada 2027 sehingga distribusi gas menjadi lebih fleksibel.
Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyampaikan bahwa realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sepanjang Januari–Mei 2026 baru mencapai 47,5 persen. Kondisi itu memaksa industri menggunakan LNG regasifikasi dengan harga sekitar 20,5 dolar AS per MMBTU, sehingga biaya gas yang ditanggung industri keramik meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan harga gas melalui skema HGBT.
Pemerintah berharap kebijakan penurunan harga LNG dapat menjaga keberlangsungan industri nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta mempertahankan lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












