Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengkritik pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, sikap Komnas Perempuan yang menyatakan kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai kurang mencerminkan keberpihakan terhadap korban.
Habib Aboe menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan nasional, sehingga tidak perlu semata-mata mengacu pada instrumen hukum internasional.
“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik secara fisik maupun rohani,” kata Habib Aboe dalam keterangannya yang dikutip, Senin (29/6).
Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu juga mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Atas dasar itu, Habib Aboe mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas Perempuan yang belum mengkategorikan peristiwa yang dialami YTR sebagai bentuk penyiksaan.
“Jika kejadian berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru suatu tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan Komnas Perempuan agar tidak terjebak pada perdebatan definisi yang justru berpotensi mengurangi substansi perlindungan terhadap korban kekerasan.
Menurutnya, Komnas Perempuan memiliki mandat yang jelas untuk menciptakan kondisi yang mendukung penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, memperkuat penegakan hak asasi manusia perempuan, serta meningkatkan upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan bagi korban.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Habib Aboe meminta Komnas Perempuan menunjukkan empati yang lebih besar terhadap korban dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definisi yang dapat melonggarkan ruang bagi pelaku. Kita perlu ketegasan agar penegakan hukum dalam kasus YTR berjalan secara komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan hak-hak korban,” katanya.
Habib Aboe berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












