Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyusul meninggalnya lima peserta dalam waktu kurang dari dua pekan. Menurutnya, tragedi tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan.
Yulius mengatakan secara hukum penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta pelatihan.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” kata Yulius dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (29/6).
Program SPPI yang diselenggarakan Kemhan bertujuan menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat henti jantung (cardiac arrest), Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
Yulius menilai meninggalnya lima peserta dalam waktu singkat merupakan tragedi kemanusiaan yang harus segera direspons dengan langkah konkret. Ia meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh pelaksanaan Latsarmil SPPI hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegasnya.
Menurut Yulius, evaluasi harus difokuskan pada aspek keselamatan peserta, termasuk proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai. Ia menyoroti adanya peserta yang memiliki penyakit bawaan namun tetap dinyatakan lolos mengikuti latihan fisik berat.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ujarnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan negara memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah.
“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” katanya.
Meski mengapresiasi langkah Kemhan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai upaya tersebut belum cukup apabila tidak disertai investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedural.
Ia mengusulkan pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Audit tersebut mencakup validitas pemeriksaan kesehatan peserta, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pelatihan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, serta efektivitas sistem tanggap darurat.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












