Jakarta, Aktual.news – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seorang anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan seorang anggota KPU Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan helikopter dalam kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/6), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.

Perkara tersebut diajukan oleh empat pengadu, yakni Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Dalam proses pengaduan, keempatnya memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Pihak yang diadukan dalam perkara ini adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap selaku Teradu I, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i sebagai Teradu II, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III.

Dalam aduannya, para pengadu mendalilkan bahwa Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi’i menggunakan helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Menurut pengadu, penggunaan moda transportasi udara tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi karena lokasi kegiatan dinilai masih dapat dijangkau melalui jalur darat.

Selain itu, Bernad Dermawan Sutrisno diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Pengadu menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilu.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan agenda sidang pemeriksaan kali ini difokuskan untuk mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak sebelum majelis etik mengambil langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan seluruh pihak telah dipanggil sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani.

DKPP juga memastikan sidang berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang dengan hadir sebelum persidangan dimulai.

Selain itu, guna memperluas akses publik terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu, persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata Syarmadani.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi