Jakarta, Aktual.news – Komisi X DPR RI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) setelah masih tingginya angka calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang meski telah dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan sekitar 10 persen peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT maupun SNBP tidak melakukan registrasi ulang. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menyebabkan kursi PTN tidak terisi secara optimal.
“Perguruan Tinggi Negeri ternyata banyak diekspos. Seleksi yang lewat tes (SNBT) sekitar 10 persen tidak daftar ulang, SNBP yang prestasi juga sekitar 10 persen tidak daftar ulang. Ini harus dicari solusinya, kenapa mereka tidak daftar ulang. Sayang kalau kemudian muncul anggapan bahwa mereka tidak mampu secara ekonomi,” ujar Fikri dalam pertemuan Komisi X DPR RI di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (26/6/2026), dikutip Sabtu (27/6/2026).
Fikri menilai terdapat sedikitnya tiga faktor yang kemungkinan menjadi penyebab tingginya angka peserta yang batal melakukan registrasi ulang. Pertama, sebagian calon mahasiswa memilih melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) yang dinilai memiliki daya tarik tersendiri sehingga perlu menjadi bahan evaluasi bagi PTN.
Selain itu, ia menduga tidak sedikit peserta yang menjadikan program studi atau perguruan tinggi yang dipilih dalam SPMB bukan sebagai pilihan utama. Akibatnya, setelah dinyatakan lolos, mereka memilih melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi swasta, bekerja, atau bahkan tidak meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Fikri juga menyoroti meningkatnya jumlah calon mahasiswa Indonesia yang diterima di perguruan tinggi luar negeri. Menurutnya, fenomena tersebut perlu dicermati tanpa membatasi pilihan masyarakat, namun harus diimbangi dengan upaya memperkuat daya saing perguruan tinggi dalam negeri melalui kebijakan yang tepat.
“Negeri ini harus mendorong supaya kemampuan internal nasional kita juga harus tumbuh,” tegasnya.
Sementara itu, persoalan kursi kosong di PTN juga menjadi sorotan Panitia Kerja (Panja) SPMB Komisi X DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi mengusulkan diterapkannya sistem peserta cadangan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang.
Menurut Dedi, mekanisme tersebut memungkinkan peserta yang berada dalam daftar cadangan langsung menggantikan peserta yang mengundurkan diri tanpa harus melalui proses seleksi ulang. Dengan demikian, seluruh daya tampung yang telah disediakan PTN dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Jadi kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong,” ujar politikus Fraksi PKB tersebut.
Menanggapi usulan itu, Staf Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Tjitjik Sri Tjahjandarie, menjelaskan pemerintah sebenarnya telah mengkaji penerapan sistem peserta cadangan saat menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Namun, hasil pembahasan bersama Kementerian Hukum menunjukkan adanya persoalan terkait kepastian hukum sehingga mekanisme tersebut belum dapat dimasukkan dalam regulasi. Meski demikian, Kemendiktisaintek masih membuka peluang untuk mengkaji penerapan sistem cadangan pada jalur SNBP maupun seleksi mandiri, sekaligus menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menekan jumlah kursi kosong di PTN.
Isu kursi kosong di PTN menjadi perhatian karena jumlahnya dinilai masih signifikan setiap tahun. Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 60 ribu kursi PTN atau sekitar 10 persen dari total daya tampung seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru pada 2025 tidak terisi akibat peserta yang telah dinyatakan lulus tidak melakukan registrasi ulang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












