Jakarta, Aktual.news — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini berjalan layaknya proyek birokrasi, padahal pemenuhan gizi adalah hak konstitusional warga negara.
Menyoroti sederetan celah korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung, Rieke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya mengganti figur pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan melakukan reformasi total regulasi dan sistem pengawasan pada program beranggaran ratusan triliun tersebut.
Rieke menegaskan, hak atas pemenuhan gizi berkaitan erat dengan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar pada Pasal 34 UUD 1945. Oleh karena itu, MBG harus diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia, bukan sekadar program administratif pemerintah.
Terkait dinamika internal BGN, Rieke mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang melakukan perombakan jajaran pimpinan, serta kerja Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap indikasi penyimpangan. Namun, ia menekankan bahwa persoalan MBG tidak berhenti pada figur pimpinan semata.
“Berbagai temuan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan dalam Program MBG tidak hanya berkaitan dengan figur pimpinan, tetapi juga menyangkut desain tata kelola yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Legislator PDI-Perjuangan ini membeberkan sejumlah titik rawan korupsi dalam program yang menyasar puluhan juta jiwa tersebut. Celah penyimpangan dinilai terjadi mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
Guna menutup celah tersebut, Rieke mendesak Presiden Prabowo segera melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh. Ia mengusulkan pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, untuk kemudian diganti dengan satu Perpres komprehensif mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan MBG.
Lebih lanjut, Rieke mengusulkan agar BGN tidak lagi memusatkan seluruh proses di tingkat pusat, melainkan berfungsi sebagai orkestrator kebijakan nasional. Ia menawarkan prinsip “Orkestrasi Nasional, Implementasi Desentralistik”, di mana pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, dan koperasi terintegrasi dalam satu sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Untuk mengawal eksekusi anggaran raksasa ini, Rieke menekankan perlunya penguatan pengawasan melalui integrasi Satu Data Indonesia, pemerintahan digital, dan audit secara real-time. Pengawasan ini harus melibatkan KPK, BPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Indonesia tidak membutuhkan sekadar pergantian figur. Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi











