Jakarta, Aktual.news – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan buronan tersebut bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), warga Surabaya. Terpidana diketahui lahir di Surabaya pada 22 Oktober 1961 dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, terpidana berdomisili di Jalan Kertajaya Indah V/38 (F-334), RT 001/RW 010, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Bo Foeng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jeffry menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan petugas. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi











