Jakarta, Aktual.news – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota duplik yang disampaikan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru memperkuat dakwaan jaksa.
Hal tersebut disampaikan JPU usai sidang pembacaan nota duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Jaksa menyebut sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa secara substansial mengakui fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan. Salah satunya terkait keputusan penggunaan Chromebook sebagai komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditetapkan pada 6 Mei.
Menurut JPU, pengakuan tersebut menguatkan adanya pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, penyebutan merek secara tegas dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 maupun Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, jaksa membantah dalih terdakwa yang menyebut kebijakan tersebut bertujuan menghemat anggaran dan mendukung program pemerintah. Dalam persidangan, justru terungkap adanya pemborosan keuangan negara serta pembengkakan harga dalam proses pengadaan.
JPU juga menilai perbandingan yang digunakan terdakwa antara pengadaan Chromebook dan paket Laboratorium Komputer tidak tepat, karena kedua paket memiliki spesifikasi dan kemampuan yang berbeda.
Di sisi lain, penggunaan Chromebook disebut menimbulkan ketergantungan terhadap layanan cloud yang membutuhkan tambahan anggaran besar setiap tahun. Proyek integrasi tersebut bahkan dikaitkan dengan proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa turut menegaskan bahwa dalih penggunaan diskresi pejabat negara tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kekosongan hukum atau tumpang tindih aturan.
Namun dalam perkara ini, JPU menyatakan aturan pengadaan telah jelas diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk larangan penyebutan merek.
Lebih lanjut, jaksa menilai kebijakan terdakwa tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dalam persidangan juga terungkap adanya indikasi pengkondisian dan koordinasi sepihak dengan pihak tertentu.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, JPU menyimpulkan perkara tersebut telah masuk ranah tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Hal itu ditandai dengan adanya kerugian keuangan negara, unsur kesengajaan, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui permufakatan tertentu.
Dengan demikian, penuntut umum meyakini tindakan terdakwa merupakan kejahatan yang dapat diproses secara pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi











