Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu (24/6/2026) adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
“Hari ini ada penjadwalan Hilman Latief,” kata Budi di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Hilman, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari internal Kementerian Agama, di antaranya Abdul Muhyi, aparatur sipil negara yang pernah menjabat Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014–2020 dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022–2024.
Saksi lainnya yakni Bayu Putra yang berstatus PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak 2023, Nasrullah Jasam yang pernah menjadi Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji Jeddah periode 2022–2025, serta Nila Aditya Devi yang bertugas di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Subhan Cholid yang pernah menjabat Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri periode 2020–2024.
Selain dari unsur pemerintah, sejumlah pihak swasta turut dipanggil, di antaranya perwakilan dari PT VIP Money Changer, PT Dolarindo Intravalas Primatama, serta PT Ayu Masagung.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK merampungkan penyidikan perkara yang saat ini telah memasuki tahap pendalaman terhadap para tersangka.
Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna memperkuat alat bukti.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara agar dapat segera memasuki tahap berikutnya. “Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik,” ujarnya.
KPK menegaskan kelengkapan alat bukti menjadi kunci agar proses penyidikan dapat segera dituntaskan dan dilanjutkan ke tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi











