Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Jakarta, Aktual.news – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya dan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera atas kasus penyekapan disertai kekerasan yang menimpa YTR di Bandung.

“Oleh karena itu, hukuman memang harus sekeras-kerasnya dan harus maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah di Jakarta, Rabu (24/6).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.

Siti Ma’rifah menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.

Menurutnya, hukuman berat kepada terduga pelaku mutlak diberikan guna mendobrak stigma keliru yang sering kali mengakar dalam hubungan asmara yang tidak sehat.

Ia menilai sering kali para pelaku kekerasan merasa berhak memperlakukan pasangannya secara semena-mena hanya dengan dalih atas nama cinta atau kedekatan.

“Jadi, dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” kata dia.

Berkaca dari kasus yang menimpa korban dalam hubungan yang belum terikat pernikahan tersebut, MUI mengimbau generasi muda untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dari pasangan mereka.

Siti Ma’rifah meminta para remaja untuk berani mengambil keputusan tegas dan langsung memutus hubungan pertemanan jika sudah mulai menunjukkan gelagat posesif yang tidak sehat.

“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain