Jakarta, Aktual.news – Polisi menyatakan bahwa akan mengejar aset yang dimiliki oleh ASF atau bos Hanania Travel yang kini jadi tersangka penggelapan uang jemaah umrah.

Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi oleh para korban sejak 28 Mei 2026 dan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Disebutkan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar dan sudah terverifikasi oleh polisi sekitar Rp4,2 miliar.

Kerugian yang terverifikasi tersebut berasal dari pengumpulan keterangan kepada 38 korban jemaah umrah Hanania Travel.

Kemungkinan Tambahan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain ASF.

“Tentu kami sebagai penyidik, di dalam proses penyidikan sesuai fakta hukum yang diperoleh dan dijalankan, tidak menutup kemungkinan jika ada fakta hukum lain,” ucap Iman kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Ada kemungkinan akan ada tersangka lain, jika mengarah ke sana,” imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan kemungkinan peran lain pimpinan Hanania Travel hingga istri ASF yang hingga kini belum muncul di publik.

Polisi juga menyebut bahwa jumlah korban lebih dari laporan yang masuk di kepolisian serta membuka posko pengaduan bagi jemaah yang dirugikan.

“Korban lebih dari apa yang sudah tertera di dalam laporan polisi,” tegasnya.

Sementara itu, ada dua laporan kolektif Hanania Travel, dari pelapor JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.

Laporan kedua, dari pelapor berinisial NN dengan korban berjumlah 2 orang dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.

Penelusuran Aset hingga Aliran Dana Tersangka

Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa uang jemaah dari Hanania Travel digunakan untuk keperluan di luar kepentingan ibadah umrah.

Salah satu yang disinggung adalah Hanania Travel menggunakan sebagian uang milik jemaah untuk membayar influencer.

Menurut Iman, para influencer tersebut bertugas untuk mempromosikan paket umrah Hanania Travel.

Iman juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri aset yang dimiliki oleh ASF.

“Terkait aliran dana, kami tidak hanya memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan kerugian para korban,” ujar Iman.

“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” jelasnya.

Adapun untuk bertanggung jawab atas tindakan penggelapan uang tersebut, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi