Jakarta, Aktual.news – Dugaan praktik penagihan intimidatif oleh oknum debt collector di Semarang, Jawa Tengah, menyeret nama PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan memicu sorotan terhadap perlindungan konsumen di industri pinjaman daring.
Merespons kasus tersebut, Indosaku memutus hubungan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang terlibat, sekaligus menghentikan seluruh aktivitas penagihan dari mitra tersebut.
Direktur Utama Indosaku, Junaidi, menyatakan perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh proses yang sedang berjalan,” ujar Junaidi dalam keterangannya, 28 April 2026.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan di sektor fintech yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari intimidasi hingga dugaan pelanggaran privasi. Indosaku menegaskan tindakan oknum penagih tidak mencerminkan standar operasional maupun nilai perusahaan.
Sebagai langkah lanjutan, perusahaan melakukan investigasi internal dan audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penagihan. Indosaku juga menyatakan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk penagihan yang melanggar hukum, termasuk ancaman, pelecehan, dan tekanan terhadap konsumen.
Perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi, sembari memastikan akan memperketat seleksi serta pengawasan terhadap pihak ketiga ke depan.
Indosaku juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai melalui kanal resmi perusahaan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















