Jakarta, Aktual.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Juni 2026.
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sudah dinyatakan lengkap,” kata Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mochamad Jeffry, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta, di antaranya LHB selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin); FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Adapun dari pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan 242 saksi, 5 ahli, serta dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kronologi Kasus Korupsi Ekspor CPO
Perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah pada periode 2020 hingga 2024 yang membatasi ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).
“CPO merupakan komoditas strategis nasional yang tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor tanpa pengecualian kadar asam,” ujar Jeffry.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa klasifikasi ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga dialihkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah.
“Ditemukan adanya upaya pengalihan klasifikasi ekspor untuk menghindari ketentuan yang berlaku,” kata Jeffry.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, dan pungutan negara.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, namun digunakan sebagai acuan dalam proses klasifikasi ekspor.
“Dalam prosesnya terdapat penggunaan skema yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jeffry.
Dalam perkara ini juga diduga terjadi pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Para tersangka diduga mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap terlibat dalam penyusunan, penggunaan, dan pembiaran skema tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp40.000.000.000 serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696.499.514.739,54.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan pidana lainnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












