Penyidik KPK saat menyegel ulang ruang kerja Bupati Bekasi usai mencari barang bukti baru kasus dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Penyidik KPK saat menyegel ulang ruang kerja Bupati Bekasi usai mencari barang bukti baru kasus dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kabupaten Bekasi, Aktual.news – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas anggota polisi aktif yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi dari Cikarang, Selasa (21/4), mengatakan langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu penting karena salah satu pilar pembangunan negara adalah pemberantasan korupsi,” kata Anam.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Nama Yayat Sudrajat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (8/4), saat yang bersangkutan mengaku sebagai anggota aktif Polri.

Dalam persidangan tersebut, ia juga disebut menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp16 miliar berdasarkan perhitungan penyidik KPK.

Anam menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus menindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan.

“Sanksi tegas dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran tergolong berat,” ujarnya.

Namun, ia menekankan penindakan internal tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta mendukung penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, seluruh pihak perlu memberikan dukungan penuh terhadap penanganan perkara oleh KPK, termasuk dalam mendalami kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian.

“Biarkan KPK berproses dan harus dihormati. Jika ada anggota kepolisian aktif diduga menerima aliran dana, maka harus ditindaklanjuti. KPK tidak perlu ragu untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh,” kata Anam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain