Bangka Belitung, Aktual.news – Bea Cukai Pangkal Pinang menegaskan bahwa 15 kontainer bermuatan imenit milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) telah memenuhi seluruh persyaratan untuk ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium sebelum pengiriman dilakukan.
Menurutnya, hasil uji dari Sucofindo menunjukkan kadar ilmenit berada di atas 45 persen. Hasil tersebut juga telah diverifikasi ulang oleh pihak Bea Cukai dengan hasil yang sama.
“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, sehingga seluruh syarat telah terpenuhi untuk ekspor,” ujar Junanto, Selasa (2/6/2026).
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diterbitkan. Selanjutnya, Bea Cukai mengeluarkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) sebagai dasar legal pengiriman.
Junanto menjelaskan bahwa sistem kepabeanan tidak akan menerbitkan izin ekspor apabila persyaratan belum terpenuhi. Dengan demikian, proses ekspor dinilai telah sesuai prosedur.
Terkait pengamanan kontainer, ia menyebut segel yang digunakan berasal dari PT Sucofindo, pelayaran, serta Bea Cukai Pangkal Pinang.
Sebelum pengiriman, Bea Cukai juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Sucofindo, Satgas pelayaran, dan PT PMM. Hasil pertemuan tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat bersama sebelum pengiriman dan tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, terkait penangkapan kontainer oleh TNI AL di perairan Batam, Junanto mengaku tidak mengetahui secara rinci peristiwa tersebut.
Namun ia menegaskan, apabila kadar ilmenit tidak memenuhi ketentuan atau melanggar aturan, maka sejak awal izin ekspor tidak akan diterbitkan.
Junanto juga menyinggung soal kandungan logam tanah jarang (LTJ) yang terdapat di wilayah Bangka Belitung. Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh tanah di wilayah tersebut memang mengandung LTJ secara alami.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kadar LTJ dalam muatan tersebut sangat kecil, yakni di bawah satu persen. Menurutnya, yang dilarang untuk diekspor adalah LTJ dalam bentuk murni.
“Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya pastikan yang dikirim oleh PT PMM bukan LTJ murni,” tegasnya.
Pernyataan Bea Cukai ini menjadi bagian dari klarifikasi atas polemik penahanan 15 kontainer milik PT PMM yang sebelumnya sempat diamankan aparat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi











