Jakarta, Aktual.news – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah fakta, termasuk kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2022 serta hubungan Dito dengan biro perjalanan haji Maktour yang turut terseret dalam perkara tersebut.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB. Setibanya di lokasi, ia menyampaikan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia juga mengatakan tidak membawa dokumen ataupun barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.

“Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji,” ujar Dito kepada wartawan.

Ketika ditanya mengenai perubahan penampilannya yang terlihat lebih ramping dibanding sebelumnya, Dito mengaku belakangan lebih rutin berolahraga karena memiliki waktu luang. “Iya, mumpung lagi enggak sibuk,” katanya singkat.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito mengungkapkan bahwa penyidik KPK banyak mendalami kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2022. Saat itu, Dito ikut mendampingi Presiden dalam agenda forum internasional dan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Dito, penyidik meminta penjelasan secara rinci mengenai seluruh rangkaian kegiatan selama kunjungan tersebut. Ia mengatakan telah menjelaskan seluruh agenda yang diketahuinya agar dapat membantu proses penyidikan.

“Secara garis besar memang yang dipertanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya secara detail. Semoga bisa membantu KPK yang sedang menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.

Dito menjelaskan, dalam pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), kedua negara membahas berbagai kerja sama, termasuk investasi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sektor olahraga, hingga pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, tidak ada pembicaraan secara khusus mengenai penambahan kuota haji.

“Seingat saya bukan membahas kuota secara spesifik, tetapi pelayanan haji karena memang kebutuhan jamaah Indonesia sangat besar,” katanya.

Selain itu, penyidik juga menanyakan hubungan Dito dengan biro perjalanan haji Maktour Travel. Dito mengakui memiliki hubungan keluarga dengan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan ayah dari istrinya. Namun, ia menegaskan tidak berada di rumah pribadi Fuad saat KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Menurutnya, hanya istrinya yang berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menduga praktik tersebut disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk mengatur distribusi kuota kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Penyidik menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. Setelah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengaturan kuota haji, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi