Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (30/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyelidik mengamankan 10 orang yang berasal dari Kuansing dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi menjelaskan, lima orang di antaranya telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, lima orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan awal sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses OTT tersebut, KPK mengungkap bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi belum berada dalam pengamanan penyidik. Karena itu, lembaga antirasuah meminta keduanya bersikap kooperatif dengan mendatangi KPK.
“Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujar Budi.
Menurut KPK, keterangan dari Bupati dan Sekda dinilai penting untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut.
Budi menyatakan informasi lebih rinci akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan selesai dilakukan. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Informasi mengenai dugaan perkara, barang bukti, maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses tersebut rampung.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












