Kasus Chromebook: Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun, Divonis 10 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar, Nadiem Ajukan Banding. Foto: Achmat/Aktual.news

Jakarta, Aktual.news – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Atas dasar itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

Meski demikian, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tenggat pembayaran denda dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Majelis hakim juga menetapkan apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Jika hasil penyitaan maupun pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus itu, Hakim Ketua menyampaikan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan, di antaranya bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Terkait uang pengganti tersebut, Hakim menetapkan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarnya, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutup kewajiban tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Khusus masa penahanan di rumah tahanan negara dihitung secara penuh, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terkait barang bukti, hakim menetapkan sebanyak 66 item dokumen yang tercantum dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama Jurist Tan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, sebanyak 96 item barang bukti elektronik juga ditetapkan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Jurist Tan.

Dengan demikian, Nadiem tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara,” kata hakim Mardiantos.

Menurut majelis hakim, kerugian tersebut berasal dari pengadaan 1.199.327 unit laptop Chromebook selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Pada tahun anggaran 2020, kerugian negara tercatat sebesar Rp127,98 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto mencapai Rp554 miliar, sedangkan nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar.

Pada 2021, kerugian negara mencapai Rp544,59 miliar dari pengadaan 494.647 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp2,56 triliun, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp2,01 triliun.

Sementara pada 2022, kerugian negara sebesar Rp895,3 miliar berasal dari pengadaan 597.640 unit laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp3 triliun, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp2,1 triliun.

Majelis hakim menyatakan hasil audit BPKP yang tertuang dalam laporan perhitungan kerugian negara tersebut valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

“Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap variabel perhitungan,” ujar Mardiantos.

Ajukan Banding

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.

Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis.

Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.

Meski demikian, Nadiem menyatakan tindakan itu seolah-olah tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.

Hal itu karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan.

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” tuturnya.

Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.

Selain itu, uang tersebut juga merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkap Nadiem.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi