Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Penyidik mendalami kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana dari praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan gratifikasi yang diduga diterima Rita Widyasari sebesar sekitar 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kutai Kartanegara.

“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka, termasuk mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan.

“Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya,” kata Japto singkat.

Kasus yang kini dikembangkan KPK bermula pada 28 September 2017 ketika lembaga antirasuah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain perkara gratifikasi, KPK pada 16 Januari 2018 kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan kepada publik pada 6 Juni 2024.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 19 Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan adanya penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara sebesar sekitar US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam skema pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Pemeriksaan terhadap Japto menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun memperoleh manfaat dari praktik gratifikasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi