Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas, independen, dan transparan kasus kematian dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Menurutnya, negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang diduga dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, melainkan juga harus diuji dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
Rieke mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, apabila dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilakukan oleh pejabat publik (state actor), termasuk jika melibatkan oknum anggota DPRD, maka penanganannya harus mengacu pada prinsip perlindungan HAM.
“Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tulis Rieke.
Rieke juga mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut perkara tersebut secara profesional dan menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.
Selain itu, ia meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan investigasi untuk menguji adanya indikasi pelanggaran HAM serta memastikan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Convention Against Torture dijalankan.
Tak hanya itu, Rieke juga meminta Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi oleh pejabat publik.
“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Kasus meninggalnya dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa almarhumah mengalami tekanan psikologis dan intimidasi saat menjalankan tugas sebagai dokter di Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi kedokteran, aktivis, dan anggota DPR agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan independen.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut dan mendukung langkah investigasi untuk mengungkap penyebab kematian dr. Eliza secara objektif. Berbagai pihak juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga kesehatan dari intimidasi maupun bentuk kekerasan lainnya dalam menjalankan profesinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












