Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2024-2026 Silmy Karim (SK) menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sekitar Rp100 juta per minggu.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo juga mengatakan KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.
“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.
Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Silmy Karim dan tujuh orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar.
“Mencapai ratusan miliar,” katanya.
Berawal Kasus di Kementerian Ketenagakerjaan
KPK juga mengungkapkan kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi, kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” tutur Setyo.
Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut juga didukung data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Maknanya bahwa tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tetapi bisa juga bersumber bahkan dari whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran, red), dari internal. Ya, dari kementerian/lembaga, badan, dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami untuk melakukan kegiatan tersebut,” katanya.
Aliran Uang Rp366,7 Miliar
Dari kerja sama dengan PPATK, Setyo menyampaikan, ditemukan aliran uang sebanyak Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkum HAM yang kemudian menjadi Kemen Impas selama periode 2019-2025.
Namun, dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara, sisanya 97 persen berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian.
Misalnya, pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.
Ia mengungkapkan setiap tahap atau kegiatan pengurusan izin tinggal WNA ada harganya.
“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update (pembaruan, red.) domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen,” kata Setyo.
Setyo menjelaskan yang dimaksud penambahan dependen adalah saat seorang WNA membawa istri, anak, dan kerabat lainnya untuk tinggal di Indonesia.
Uang hasil pengurusan izin tinggal WNA tersebut, katanya, dikumpulkan tersangka Gusti Bernardiansyah (GST) di rekening atas nama orang lain.
“GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee (imbalan, red.) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut,” ungkapnya.
Menurut Setyo, berdasarkan data PPATK, rekening penampungan tersebut menggunakan nama keluarga atau kerabat, hingga petugas jasa kebersihan maupun pramukantor.
Bahkan, kata dia, KPK menduga Gusti Bernardiansyah membeli sejumlah rekening untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” katanya.
Kode Pembagian Uang
Setyo juga mengatakan ada kode-kode untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan, seperti malaikat hingga unsur band atau grup musik.
“Untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak, yang bertugas membagikan ini menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah malaikat,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan kode malaikat berarti distribusi secara khusus ditujukan kepada para pejabat tinggi di lingkungan direktorat hingga kementerian.
“Kode lainnya, ya ada beberapa pihak yang mendapat bagian, ini menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” katanya.
Menurut dia, setiap kode grup musik tersebut menandakan pemberian uang yang berbeda-beda.
Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal WNA, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah tersebut.
Adapun empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi











