Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi

Jakarta, Aktual.news – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penutupan permanen pondok pesantren yang didirikan AS (51), tersangka kasus pemerkosaan santriwati, merupakan langkah yang dapat dipahami demi perlindungan korban dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Namun demikian, PBNU meminta agar hak pendidikan para santri tetap dipenuhi.

“Penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah perlindungan dan pemulihan kepercayaan publik. Namun negara dan semua pihak juga harus tetap memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dengan difasilitasi pindah ke lembaga yang aman dan terpercaya,” kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Gus Fahrur juga mengusulkan pemerintah daerah mempertimbangkan pengambilalihan sementara pengelolaan pesantren tersebut dengan mengganti manajemennya dan melibatkan organisasi masyarakat Islam setempat. Langkah itu dinilai dapat menjaga keberlangsungan pendidikan santri tanpa harus memindahkan mereka ke lembaga lain.

“Selain ditutup, pemerintah bisa mempertimbangkan mengambil alih sementara pengelolaan pesantren, mengganti manajemen bekerja sama dengan ormas Islam setempat agar aset umat tetap bermanfaat, namun dengan memperketat pengawasan,” ujarnya.

“Yang penting, perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap dijamin agar santri tidak menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola,” tambahnya.

Ia menegaskan kasus tersebut sangat memprihatinkan karena merusak marwah pesantren sebagai tempat pendidikan akhlak sekaligus perlindungan anak. Menurutnya, pelaku harus dijatuhi hukuman berat agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat pengawasan, transparansi, serta sistem perlindungan santri, sehingga tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan maupun agama,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren yang didirikan AS (51). Dengan pencabutan izin tersebut, ponpes dinyatakan ditutup permanen.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Syaiku menegaskan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain