Jakarta, Aktual.news — DPR RI mendukung langkah tegas Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Upaya memiskinkan bandar narkoba melalui penyitaan aset dinilai menjadi strategi efektif untuk memberikan efek jera sekaligus memutus jaringan kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menyatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk membersihkan oknum internal yang terlibat.
“Perang melawan narkotika tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Yang paling penting adalah memutus jaringan keuangan dan menghancurkan sumber pendanaan yang menopang peredaran narkoba,” ujar Rizki Faisal dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy yang diduga bandar narkoba, Alex Iskandar yang memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar, serta Ais Setiawati yang juga diduga terlibat dalam aliran dana.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah AKBP Didik diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dan narkotika.
Rizki menilai penerapan pasal TPPU dalam kasus narkotika merupakan langkah tepat dan strategis karena tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga menghancurkan kekuatan ekonomi jaringan kejahatan.
“Ketika aset hasil kejahatan disita dan aliran uangnya diputus, maka jaringan narkoba akan kehilangan kekuatan untuk berkembang. Ini menjadi strategi penting untuk mematahkan mafia narkotika,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polri yang berani menindak oknum internal. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti komitmen institusi dalam menjalankan reformasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut, DPR mendorong sinergi antar lembaga, seperti Polri, PPATK, BNN, dan kejaksaan, agar pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif, mulai dari penindakan hingga pembongkaran jaringan keuangan.
“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia narkotika. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyentuh hingga ke akar jaringan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















