Jakarta, Aktual.news — Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga medis.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer dalam beberapa waktu terakhir. Rieke menilai isu tersebut harus disikapi secara bijak dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer.
“Saat ini saya melakukan komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan tidak boleh ada lagi status honorer di lingkungan pemerintahan. Dalam skema baru, seluruh tenaga kerja pemerintah harus memiliki status jelas sebagai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak boleh lagi ada yang honorer. Harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Rieke menjelaskan, dalam UU ASN yang baru tidak terdapat ketentuan mengenai PHK bagi tenaga honorer. Sebaliknya, regulasi tersebut mengamanatkan penataan status tenaga honorer agar beralih menjadi ASN paling lambat pada 2026.
Ia menambahkan, PP Manajemen ASN nantinya akan mengatur tata kelola ASN secara komprehensif, termasuk mekanisme rekrutmen, penetapan status, serta penguatan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
“PP ini harus memastikan rekrutmen dan penetapan dilakukan secara adil dengan sistem merit, bukan karena titipan atau kepentingan politik,” ujarnya.
Rieke yang juga menjadi inisiator revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut perjuangan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer telah diakomodasi dalam UU terbaru.
DPR berharap pemerintah segera merampungkan dan mengesahkan PP tersebut agar tidak terjadi ketidakpastian di lapangan, sekaligus menjamin perlindungan dan kepastian kerja bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















