Jakarta, Aktual.news — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menyatakan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Ia menilai rangkaian kasus yang terjadi belakangan menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi, mulai dari relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan internal lembaga pendidikan.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” ujar Sudding dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Sudding menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli 30 hingga 50 korban. Para korban disebut sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu, serta mengalami tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak permintaan pelaku.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus serupa di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sedikitnya 17 santri laki-laki. Menurutnya, pola yang muncul dalam berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi serta menekan korban.
“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi juga eksploitasi terhadap kerentanan korban yang masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi,” jelasnya.
Sudding mendesak aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang diduga melarikan diri dalam kasus di Pati. Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara cepat, sensitif terhadap korban, dan tanpa memberi ruang kompromi bagi pelaku.
Lebih lanjut, ia mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, regulasi tersebut harus diterapkan secara maksimal, termasuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.
DPR juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mencakup layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. “Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena berani bersuara,” tegasnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang berbasis asrama, diminta diperketat. Sudding menilai pengawasan administratif saja tidak cukup, melainkan perlu audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, serta mekanisme pengaduan internal.
Ia juga menyambut langkah Kementerian Agama yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren bermasalah, namun menilai perlu adanya pembenahan sistemik secara menyeluruh. “Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















