Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang memanggil anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami berbagai informasi yang muncul selama proses pengawasan yang dilakukan DPR terhadap kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memanfaatkan berbagai informasi yang berkembang dalam rapat dan sidang Pansus Haji DPR untuk memperkuat proses penyidikan perkara tersebut.

“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

KPK juga menyoroti adanya dugaan aliran uang dari Kemenag kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Menurut Budi, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman penyidik.

“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan butuh keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut. Nanti kalau sudah ada pemanggilan saksi tentu kami akan update,” ujarnya.

Selain itu, KPK memastikan akan mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait sosok berinisial ZA.

Sosok ZA disebut menjadi perantara dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat untuk Pansus Hak Angket Haji DPR.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di Kemenag yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus.

Dugaan itu disebut berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kuota pada musim haji 2024.

“Tersangka (Gus Alex) didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.

KPK kini menelusuri seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari tahap awal pembahasan hingga pelaksanaannya.

Penyidik ingin memastikan apakah kebijakan itu murni berasal dari inisiatif internal Kementerian Agama atau dipengaruhi dorongan dari asosiasi penyelenggara haji khusus.

“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada inisiatif-inisiatif yang kuat atau dorongan yang kuat dari para asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi