Jakarta, Aktual.news — Bulan Muharram menempati posisi istimewa dalam kalender Islam. Selain menjadi bulan pertama dalam penanggalan Hijriah, Muharram juga termasuk salah satu dari empat bulan haram (asyhurul hurum) yang dimuliakan Allah SWT. Karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak berbagai amalan ibadah, termasuk puasa sunnah.

Di antara amalan yang paling dianjurkan pada bulan Muharram adalah puasa Tasu’a dan Asyura’, yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Kedua puasa sunnah tersebut memiliki keutamaan tersendiri dan menjadi bagian dari sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW.

Pada tahun 1448 Hijriah, terdapat perbedaan penetapan awal Muharram di Indonesia. Kementerian Agama menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, setelah hilal dinilai memenuhi kriteria imkanur rukyah yang disepakati negara-negara MABIMS.

Berdasarkan keputusan tersebut, puasa Tasu’a (9 Muharram) dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, sedangkan puasa Asyura’ (10 Muharram) jatuh pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sementara itu, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 H pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal. Dengan penetapan tersebut, puasa Tasu’a dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 dan puasa Asyura’ pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menyikapi adanya perbedaan penetapan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan pelaksanaan puasa berdasarkan keputusan yang menjadi pedoman masing-masing. Perbedaan ini merupakan bagian dari khazanah fiqih yang tidak perlu menjadi bahan perdebatan di tengah umat.

Anjuran Menggabungkan Puasa Tasu’a dan Asyura’

Puasa Tasu’a memiliki keterkaitan erat dengan puasa Asyura’. Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam agar tidak hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram, tetapi juga menambahkan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.

Anjuran tersebut dimaksudkan agar ibadah puasa kaum muslimin berbeda dengan kebiasaan kaum Yahudi yang juga berpuasa pada hari Asyura’.

Dalam sebuah hadis disebutkan:

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ، صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ

Artinya, “Puasalah kalian pada hari Asyura’ dan bedakan dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya.” (HR Ahmad)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menganjurkan agar puasa Tasu’a dan Asyura’ dilaksanakan secara berurutan. Dengan demikian, seorang muslim dapat meraih kesunnahan yang lebih sempurna.

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

صَوْمُ تَاسُوعَاءَ وَعَاشُورَاءَ، وَهُمَا التَّاسِعُ وَالْعَاشِرُ مِنْ شَهْرِ الْمُحَرَّمِ وَيُسَنُّ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا؛ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ

Artinya, “Puasa Tasu‘a dan Asyura’ adalah puasa pada tanggal sembilan dan sepuluh bulan Muharram. Disunnahkan untuk menggabungkan keduanya (berpuasa dua hari, yakni tanggal 9 dan 10 Muharram), berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abbas yang diriwayatkan secara marfu’: ‘Jika aku masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan dan sepuluh.’” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jilid 3, hlm. 590).

Menghidupkan Sunnah di Bulan Muharram

Dengan demikian, umat Islam dianjurkan tidak hanya berpuasa pada hari Asyura’, tetapi juga mengiringinya dengan puasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram. Selain mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, amalan ini juga menjadi bentuk pembeda dari tradisi puasa yang dilakukan kaum Yahudi.

Terlepas dari perbedaan penetapan awal Muharram, umat Islam dapat memilih mengikuti kalender yang ditetapkan pemerintah maupun hasil rukyatul hilal yang menjadi pedoman organisasi keagamaan yang diikutinya.

Yang terpenting, momentum Muharram dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah, memperkuat ketakwaan, dan menghidupkan sunnah Rasulullah SAW melalui amalan-amalan yang dianjurkan, termasuk puasa Tasu’a dan Asyura’.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain