Jakarta, Aktual.news – Sidang lanjutan sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dalam perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst mengungkap fakta hukum bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar pada Selasa (4/6/2026), melalui keterangan Kepala Sekretariatan DPP PPP, Ahmad Kholisun dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP PPP periode 2020–2025, Andi Surya Wijaya, yang dihadirkan sebagai saksi tergugat.
Kuasa hukum PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menjelaskan bahwa dalam persidangan, Andi Surya Wijaya secara tegas menyatakan bahwa AD/ART PPP tidak mengenal Tim Penyelesaian Sengketa Internal.
“Andi mengatakan bahwa semua mengacu pada Undang-Undang Partai Politik yang menegaskan bahwa partai politik memiliki Mahkamah Partai atau lembaga lain sebagai forum penyelesaian sengketa internal. Namun, dalam AD/ART PPP hanya disebut Mahkamah Partai,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ahmad Kholisun. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa ketentuan yang tertuang dalam AD/ART PPP secara eksplisit hanya menyebut Mahkamah Partai sebagai lembaga penyelesaian sengketa.
“Yang tertuang secara jelas dalam AD/ART PPP adalah Mahkamah Partai,” kata Ahmad.
Pernyataan kedua saksi tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum penggugat, Marshal Renwarin. Ia menilai keterangan saksi tergugat justru menguatkan dalil gugatan yang diajukan pihaknya.
“Ya, saksi dari tergugat mengakui bahwa Mahkamah Partai yang disebut dalam AD/ART PPP. Namun, lembaga tersebut belum terbentuk sejak Muktamar ke-X hingga saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan di luar Mahkamah Partai tidak memiliki dasar yang jelas dalam aturan organisasi.
“Dengan demikian, keterangan saksi tergugat justru menguatkan argumentasi penggugat,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami alat bukti serta keterangan tambahan dari para pihak.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi











