Jakarta, Aktual.news – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026. Sony diketahui merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa langkah kliennya untuk menjadi justice collaborator bertujuan membantu penegak hukum mengungkap kasus secara menyeluruh sekaligus membantah tudingan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya siap memberikan keterangan terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para pihak yang dimaksud.
“Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ucap Krina.
Ia menambahkan, permohonan resmi sebagai justice collaborator akan diajukan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu membuka perkara secara lebih transparan.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hubungan tersebut, beberapa yayasan disebut memperoleh aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung unsur markup harga. Seluruh pengadaan tersebut diketahui telah direalisasikan.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi bagian dari penyidikan meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan pihak-pihak lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain











