Aktual/Ilustrasi: AI-ChatGPT

Jakarta, Aktual.news – Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan berperspektif korban.

“Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegas Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Fahira menilai, kasus yang mengemuka di Bandung tersebut tidak boleh dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan secara menyeluruh.

Menurutnya, berbagai institusi negara mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan harus bersinergi dalam menangani kasus tersebut.

Fahira juga mendesak Polda Jawa Barat menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan, selama pelaku masih bebas, terdapat potensi penghilangan barang bukti, intimidasi terhadap saksi, hingga ancaman terhadap keamanan korban dan keluarganya.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi,” ujarnya.

Jika ditemukan unsur kekerasan seksual dalam proses penyidikan, Fahira meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan seluruh unsur pidana yang terbukti harus dimasukkan agar penanganan perkara mencerminkan tingkat kejahatan yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Senator Jakarta ini mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak awal penyidikan. Menurutnya, dakwaan harus disusun secara komprehensif dan tuntutan pidana harus mencerminkan beratnya penderitaan korban serta dampak sosial yang ditimbulkan.

“Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,” kata Fahira.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan korban selama proses persidangan. Menurutnya, korban tidak boleh kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat proses hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologisnya.

“Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, atau dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu. Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban,” ujarnya.

Di sisi lain, Fahira mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan dalam memastikan korban memperoleh penanganan medis terbaik. Namun ia menekankan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada penanganan darurat.

Menurutnya, korban membutuhkan layanan medis menyeluruh mulai dari operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, dukungan gizi, terapi psikologis, hingga pemantauan kesehatan jangka panjang.

Selain itu, Fahira meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan pemerintah daerah memastikan korban memperoleh perlindungan fisik, pendampingan hukum, layanan psikologis, bantuan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga yang mendampinginya.

“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” katanya.

Fahira juga menekankan pentingnya pemantauan independen guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia. Menurutnya, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi nasional dalam upaya pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang privat.

“Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Fahira Idris.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt