Ketika Wajib Pajak Dianggap Binatang, Siapa yang Sebenarnya Kehilangan Kemanusiaan?

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP*

PERNYATAAN Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengibaratkan sebagian besar wajib pajak berada di “kebun binatang” dan masih merupakan “binatang-binatang yang sangat liar” bukan sekadar persoalan pilihan kata.

Pernyataan tersebut mencerminkan cara pandang yang patut dikritisi, karena di balik sebuah analogi sering kali tersimpan paradigma tentang bagaimana pemerintah memandang rakyat yang dilayaninya.

Dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis, rakyat bukanlah objek yang harus dijinakkan. Wajib pajak bukan musuh pemerintah, melainkan warga negara yang menjalankan kewajiban konstitusionalnya sekaligus menjadi sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa wajib pajak, tidak ada penerimaan negara. Tanpa penerimaan negara, tidak ada anggaran untuk menjalankan pemerintahan.

Ironisnya, ketika masyarakat dianalogikan sebagai “binatang liar”, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Yang sebenarnya sedang bermasalah, apakah perilaku rakyat, atau justru paradigma birokrasi yang memandang rakyat sebagai objek kecurigaan?

Binatang tidak pernah melanggar fitrah penciptaannya. Burung tetap menjadi burung. Lebah tetap menghasilkan madu. Semut tetap bekerja secara teratur. Tidak ada binatang yang membuat sistem untuk menipu sesamanya. Tidak ada binatang yang menyalahgunakan amanah kekuasaan. Tidak ada binatang yang menyusun aturan untuk melindungi kepentingannya sendiri dengan mengorbankan makhluk lain.

Sebaliknya, manusialah yang diberi akal, hati nurani, dan amanah moral. Karena itu, ukuran kemanusiaan tidak terletak pada jabatan, pakaian, ataupun gelar, melainkan pada cara menggunakan kekuasaan.

Ketika kewenangan dipakai untuk menekan pihak yang lebih lemah, ketika rakyat dipandang sebagai objek yang harus dicurigai secara permanen, ketika pelayanan berubah menjadi pengawasan tanpa empati, maka yang patut dipertanyakan bukan kepatuhan rakyat, melainkan kualitas kemanusiaan penyelenggara kekuasaan.

Dalam khazanah Islam dikenal istilah talbis, yaitu keadaan ketika keburukan dibungkus dengan penampilan kebaikan. Bukan menolak kebenaran secara terang-terangan, melainkan menyamarkan sesuatu sehingga tampak benar padahal substansinya menyimpang.

Bahaya terbesar dalam sebuah kekuasaan bukanlah keburukan yang terlihat jelas, melainkan keburukan yang tampil dengan wajah santun, bahasa yang indah, dan legitimasi jabatan.

Karena itu, hubungan antara pemerintah dan wajib pajak tidak boleh dibangun dengan paradigma pemburu dan buruan. Pemerintah adalah pelayan publik, sedangkan wajib pajak adalah warga negara yang memiliki hak untuk dihormati martabatnya.

Kepatuhan pajak tidak akan tumbuh dari rasa takut atau stigma. Kepatuhan hanya tumbuh dari kepercayaan. Dan kepercayaan hanya lahir ketika pemerintah memperlakukan rakyat sebagai manusia yang bermartabat.

Pernyataan seorang pejabat publik memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada percakapan biasa. Bahasa yang digunakan pejabat mencerminkan budaya organisasi yang dipimpinnya.

Oleh karena itu, pejabat negara semestinya berhati-hati memilih analogi, terutama ketika berbicara mengenai rakyat yang menjadi sumber legitimasi sekaligus sumber pembiayaan pemerintahan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang pilihan kata “binatang”. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah memandang rakyat. Apabila rakyat diposisikan sebagai mitra, maka pelayanan akan menjadi prioritas. Namun, apabila rakyat diposisikan sebagai objek yang harus dijinakkan, maka kecurigaan akan menjadi budaya, dan kepercayaan publik perlahan akan hilang.

Sebab ketika rakyat mulai dipandang sebagai binatang, yang pertama kali hilang bukanlah kepatuhan rakyat, melainkan kemanusiaan dalam cara pemerintah menggunakan kekuasaannya.

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan