Pemerintah Berutang kepada Koruptor yang Merampok Uang Pajak Rakyat

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP*

PEMERINTAH meminta rakyat membayar pajak. Pemerintah mengejar wajib pajak. Pemerintah bicara kepatuhan, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan perang terhadap pencucian uang. Tetapi pada saat yang sama, lahir aturan yang justru memberi perlindungan luar biasa kepada pembeli surat utang khusus Danantara, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Masalahnya bukan sekadar pemerintah menerbitkan instrumen surat utang. Masalahnya adalah perlindungan hukum yang melekat pada pembelian instrumen tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Danantara diberi ruang menerbitkan surat utang, termasuk surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena investor surat utang khusus tersebut mendapat perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Data transaksinya juga tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Bunyi Pasal 50A ayat (5) UU Nomor 4 Tahun 2026 adalah sebagai berikut. “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”

Adapun Pasal 50A ayat (6) berbunyi sebagai berikut. “Data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.”

Dan, bunyi Pasal 50A ayat (7) adalah sebagai berikut. “Ketentuan perlindungan hukum dan kerahasiaan data tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.”

Tiga ayat ini menimbulkan pertanyaan serius. Apabila seseorang memiliki dana dari hasil penggelapan pajak, underinvoicing, korupsi, judi online, gratifikasi, suap, mark up proyek, atau kejahatan ekonomi lainnya, apakah cukup dengan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond di pasar primer, lalu sumber dananya tidak dapat disentuh? Apakah data pembeliannya tidak bisa dijadikan dasar pajak? Apakah tidak bisa dijadikan alat bukti? Apakah pembeliannya dilindungi dari pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, dan gugatan perdata?

Kalau jawabannya iya, maka ini bukan sekadar instrumen pembiayaan. Ini dapat menjadi karpet merah bagi uang bermasalah.

Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela saja masih mensyaratkan pengungkapan harta dan pembayaran tebusan atau PPh final. Tetapi dalam skema ini, kekhawatiran publik muncul karena seolah-olah pemilik dana cukup meminjamkan uang kepada Danantara, lalu memperoleh perlindungan hukum, kerahasiaan data, dan tetap menikmati kupon surat utang.

Inilah yang membuat aturan ini tampak lebih canggih daripada Tax Amnesty maupun PPS. Bukan hanya mengampuni, tetapi berpotensi membuat pemerintah berutang kepada pemilik dana yang sumbernya patut dipertanyakan.

Di titik ini, rakyat patut marah. Rakyat kecil dikejar pajak. UMKM diperiksa. Wajib pajak diperiksa rekeningnya. Pengusaha kecil diminta patuh. Tetapi, ketika ada dana besar masuk melalui instrumen khusus, justru diberikan jaminan perlindungan. Pertanyaannya, hukum ini sebenarnya tajam kepada siapa dan tumpul kepada siapa?

Pemerintah selalu bicara pemberantasan korupsi. Rakyat menuntut Undang-Undang Perampasan Aset. Tetapi yang muncul justru aturan yang membuka kekhawatiran adanya ruang legal untuk mencuci bersih dana bermasalah. Alih-alih merampas aset hasil kejahatan, pemerintah justru berpotensi meminjam uang dari pihak yang mungkin saja memperoleh dana dari kejahatan ekonomi.

Inilah paradoks paling menyakitkan. Uang pajak rakyat dirampok melalui korupsi. Setelah itu, uang hasil rampokan bisa masuk ke surat utang khusus. Lalu pemerintah membayar kupon kepada pembelinya. Dengan kata lain, pemerintah berutang kepada pihak yang berpotensi merampok uang pajak rakyat.

Kalau ini benar terjadi, maka Indonesia bukan sedang membangun sistem keuangan yang sehat. Indonesia sedang berisiko menjadi surga baru bagi para mafia ekonomi dunia. Cukup beli Patriot Bond atau Merah Putih Bond di pasar primer, lalu perlindungan hukum bekerja. Cukup pinjamkan uang kepada Danantara, lalu masa lalu sumber dana menjadi sulit disentuh. Cukup masuk melalui instrumen yang disebut patriotik, lalu uang bermasalah bisa tampil seolah-olah menjadi kontribusi kebangsaan.

Istilah patriot tidak boleh dipakai untuk menutup bau busuk kejahatan ekonomi. Patriotisme tidak boleh menjadi topeng bagi korupsi. Merah putih tidak boleh dijadikan selimut bagi uang haram. Surat utang khusus tidak boleh berubah menjadi mesin cuci besar yang dilegalkan oleh undang-undang.

Pemerintah dan DPR harus menjelaskan kepada rakyat. Mengapa perlindungan hukum itu diberikan? Mengapa data transaksi tidak bisa dipakai untuk dasar pengenaan pajak? Mengapa tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan? Mengapa perlindungan itu mencakup pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, dan gugatan perdata? Siapa sebenarnya yang hendak dilindungi?

Kalau pemerintah serius memberantas korupsi, maka jalan yang benar adalah memperkuat perampasan aset, memperkuat penelusuran aliran dana, memperkuat transparansi beneficial owner, memperkuat penegakan hukum pajak, dan menutup ruang pencucian uang. Bukan membuat instrumen yang berpotensi memberi perlindungan terhadap uang yang sumbernya tidak jelas.

Pemerintah membutuhkan pembiayaan. Tetapi, pembiayaan tidak boleh mengorbankan keadilan. Pemerintah boleh mencari dana, tetapi tidak boleh menjadikan rakyat patuh sebagai korban, sementara pemilik dana besar diberi jalan kehormatan. Pemerintah boleh menerbitkan surat utang, tetapi tidak boleh membuat aturan yang menimbulkan kesan bahwa uang bermasalah dapat menjadi suci hanya karena dipinjamkan kepada Danantara.

Karena itu, Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) harus dievaluasi. Jika tidak, rakyat berhak menyimpulkan bahwa pemerintah bukan sedang menegakkan hukum, melainkan sedang menciptakan jalan baru agar uang hasil kejahatan ekonomi dapat masuk dengan aman, terlindungi, dan menghasilkan bunga.

Dan, bila itu terjadi, judul paling jujur untuk kebijakan ini adalah pemerintah berutang kepada koruptor yang merampok uang pajak rakyat.

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi