Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Eko Prasojo menjelaskan perkara tersebut terbagi ke dalam dua ranah berbeda, yakni penanganan terhadap promotor dan ko-promotor serta penanganan terhadap mahasiswa dalam hal ini Bahli Lahadalia.

Menurut Eko, untuk mahasiswa, langkah yang diambil saat ini mengacu pada sanksi Dewan Guru Besar UI. Kampus juga sedang melakukan pengecekan serta perbaikan terhadap proses penulisan disertasi.

Perbaikan tersebut mencakup penyesuaian metodologi hingga pemenuhan persyaratan publikasi di jurnal ilmiah.

“Sedangkan, sanksi untuk promotor dan ko-promotor itu yang sekarang sedang berproses di pimpinan,” kata Eko.

Ia menambahkan, UI memiliki standar prosedur dalam penanganan mahasiswa. Saat ini, pihak universitas tengah memastikan apakah rekomendasi Tim Etik yang sebelumnya diterbitkan telah dijalankan atau belum.

Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil Lahadalia.

Sanksi tersebut berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun. Namun, keduanya menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta.

Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding di PTTUN, sehingga Rektor UI mengajukan kasasi ke MA.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi